Memahami Proses Keberatan Pajak di Indonesia
Jelajahi panduan komprehensif tentang pengajuan dan penyelesaian keberatan pajak di Indonesia, termasuk prosedur, tenggat waktu, dan poin-poin penting bagi wajib pajak.
Video Summary
Menavigasi Proses Keberatan Pajak di Indonesia: Panduan Komprehensif
Dalam presentasi terbaru, Mandra Komara, Direktur Divisi Sengketa Pajak & Litigasi di TaxPrime, menjelaskan prosedur rumit untuk mengajukan dan menyelesaikan keberatan pajak di Indonesia. Inti dari keberatan terletak pada definisinya sebagai permohonan resmi yang diajukan oleh wajib pajak yang tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Proses ini diatur oleh Pasal 25 dan 26 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Prosedur Perpajakan, yang menguraikan hak wajib pajak untuk menggugat berbagai surat ketetapan pajak, termasuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar), dan SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil).
Wajib pajak diwajibkan untuk mengajukan keberatan mereka secara tertulis, dalam bahasa Indonesia, dalam waktu tiga bulan setelah menerima surat ketetapan. Surat keberatan ini harus memuat rincian tertentu, seperti jumlah pajak yang terutang dan alasan keberatan. Sangat penting bahwa surat tersebut ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa yang berwenang dan disampaikan ke Kantor Pajak yang relevan. Kegagalan untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga bulan yang ditentukan dapat mengakibatkan penolakan, kecuali ada keadaan yang meringankan, seperti bencana alam, yang membenarkan keterlambatan.
Menariknya, wajib pajak memiliki opsi untuk mencabut keberatan mereka sebelum menerima Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pajak. Namun, pencabutan ini membawa konsekuensi hukum, termasuk ketidakmampuan untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. Alur penyelesaian sengketa pajak juga diatur lebih lanjut oleh PMK Nomor 9/PMK.03/2013, yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meminta informasi dan melakukan pemeriksaan terkait keberatan.
Poin kritis yang disoroti dalam presentasi adalah bahwa dokumen apa pun yang tidak disediakan selama audit awal tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan kecuali disampaikan kemudian. Ini menekankan pentingnya dokumentasi yang menyeluruh dan komunikasi yang tepat waktu dari wajib pajak. Mandra menekankan bahwa wajib pajak harus mematuhi batas waktu tertentu untuk menyediakan dokumen yang diminta: 15 hari kerja untuk permintaan awal dan 10 hari kerja untuk permintaan selanjutnya. Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan permintaan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.
Proses keberatan dapat dilanjutkan meskipun wajib pajak gagal memberikan informasi yang diminta; namun, wajib pajak akan diundang untuk menghadiri pertemuan guna membahas keberatan mereka. Setelah Surat Keberatan diterima, Direktur Jenderal Pajak memiliki waktu 12 bulan untuk mengeluarkan keputusan. Hasil yang mungkin dari keputusan ini termasuk penerimaan sebagian, penerimaan penuh, penolakan, atau peningkatan pajak yang terutang.
Sanksi administratif juga merupakan aspek penting dari proses ini. Jika keberatan diterima sebagian atau ditolak, denda dikenakan sebesar 30% dari pajak berdasarkan keputusan keberatan, pengurangan dari tarif sebelumnya sebesar 50% setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021. Perlu dicatat, wajib pajak dapat mengajukan banding atas keputusan keberatan tanpa dikenakan denda tambahan. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang KUP memungkinkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam kondisi tertentu, seperti kelalaian wajib pajak atau ketidakakuratan oleh petugas pajak.
Diskusi juga mencakup syarat dan prosedur untuk mengajukan permohonan terkait pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak (SKP) dan sanksi administratif (STP) di Indonesia. Wajib pajak disarankan bahwa permohonan untuk pengurangan atau pembatalan STP tidak boleh diajukan untuk STP yang salah atau harus dicabut oleh wajib pajak. Mereka dapat meminta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak jika mereka percaya bahwa ketetapan tersebut salah, dengan pengecualian untuk yang berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP.
Syarat khusus untuk mengajukan permohonan termasuk tidak adanya keberatan yang diajukan atau mencabut keberatan yang telah dibuat. Permohonan harus diajukan secara tertulis, dalam bahasa Indonesia, dan harus mencakup rincian seperti jumlah sanksi administratif dan pajak yang terutang. Permohonan ini dapat dikirim melalui pos, disampaikan langsung ke KPP terdaftar, atau diajukan secara elektronik. Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan tanggapan dalam waktu enam bulan, dengan kemungkinan hasil berupa penerimaan penuh, penerimaan sebagian, atau penolakan.
Jika permohonan pertama ditolak, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan kedua dalam waktu tiga bulan. Namun, mereka hanya dapat mengajukan satu permohonan untuk pembatalan hasil ketetapan pajak dari audit. Secara keseluruhan, presentasi oleh Mandra Komara menekankan pentingnya memahami proses keberatan, mematuhi persyaratan tertentu, dan memenuhi tenggat waktu untuk memastikan hasil yang sukses dalam sengketa pajak di Indonesia.
Click on any timestamp in the keypoints section to jump directly to that moment in the video. Enhance your viewing experience with seamless navigation. Enjoy!
Keypoints
00:00:07
Pengantar
Mandra Komara, Direktur Divisi Sengketa Pajak & Litigasi di TaxPrime, menyambut pemirsa dan mengungkapkan harapan untuk kesehatan mereka serta antusiasme terkait penyampaian pengetahuan pajak di Indonesia, menekankan kegunaannya bagi wajib pajak.
Keypoint ads
00:00:35
Definisi Keberatan
Sebuah keberatan didefinisikan sebagai upaya oleh wajib pajak yang merasa tidak puas dengan surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap berbagai surat ketetapan pajak, termasuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan pemungutan pajak pihak ketiga, berdasarkan Pasal 25 dan 26 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Keypoint ads
00:02:15
Alasan Penolakan
Sebagian besar wajib pajak mengajukan keberatan karena mereka menganggap surat ketetapan pajak (SKP) tidak adil, yang sering kali merupakan hasil dari audit pajak. Keberatan harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak tempat wajib pajak terdaftar, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, yang telah diubah dengan Nomor 202/PMK.03/2015.
Keypoint ads
00:03:08
Persyaratan Pengajuan
Sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak harus memenuhi syarat tertentu: keberatan harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, menyatakan jumlah pajak yang terutang atau yang dipotong, diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, mengonfirmasi bahwa wajib pajak telah membayar jumlah pajak yang disepakati dari hasil audit, ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan surat kuasa, dan diajukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau penagihan pajak pihak ketiga, kecuali ada keadaan yang meringankan.
Keypoint ads
00:05:01
Jangka Waktu Pengajuan
Jangka waktu untuk mengajukan keberatan adalah tiga bulan. Jika diajukan terlambat, keberatan tersebut mungkin tidak memenuhi syarat formal kecuali dibenarkan oleh keadaan di luar kendali wajib pajak, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, penerbitan surat koreksi, atau pertimbangan lain oleh Direktur Jenderal Pajak.
Keypoint ads
00:05:52
Proses Pengajuan
Wajib pajak dapat mengajukan surat keberatan mereka kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak terdaftar mereka, menggunakan metode seperti layanan pos, pengajuan langsung, layanan kurir, atau e-filing. Setelah pengajuan, wajib pajak akan menerima Surat Penerimaan atau Bukti Penerimaan Elektronik sebagai bukti pengajuan mereka, yang kemudian akan diperiksa oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan apakah dapat diproses lebih lanjut.
Keypoint ads
00:06:43
Proses Surat Keberatan
Jika surat keberatan wajib pajak memenuhi syarat, surat tersebut akan diproses hingga surat keberatan dikeluarkan. Namun, jika surat tersebut tidak memenuhi syarat atau mengandung kesalahan, Direktur Jenderal Pajak tidak akan langsung menolaknya. Sebaliknya, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 9/2013, yang harus diselesaikan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman atau tanggal pemotongan atau pengumpulan pajak oleh pihak ketiga.
Keypoint ads
00:07:34
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Jika wajib pajak gagal melakukan perbaikan yang diperlukan dalam jangka waktu tiga bulan, pengajuan keberatan tidak akan dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT), dan tidak akan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Hal ini akan disampaikan kepada wajib pajak melalui pemberitahuan tertulis, mencegah sengketa berpindah ke proses banding.
Keypoint ads
00:08:04
Menarik Permintaan Keberatan
Wajib pajak dapat menarik keberatan yang diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam kondisi tertentu. Penarikan hanya dapat dilakukan sebelum wajib pajak menerima Surat Pemberitahuan Hadir (SPUH). Wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis untuk pencabutan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar, dengan salinan yang dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP. Permohonan harus dalam Bahasa, mencakup alasan, dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
Keypoint ads
00:09:16
Proses Pencabutan dan Garis Waktu
Permohonan pencabutan harus mengikuti format yang diuraikan dalam Lampiran III PMK 9/2013, dan jangka waktu penyelesaian untuk permohonan ini paling lambat lima hari kerja sejak diterima. Direktur Jenderal Pajak diwajibkan untuk memberikan tanggapan dengan surat persetujuan atau penolakan, yang diformat sesuai dengan Lampiran IV PMK 9/2013.
Keypoint ads
00:09:43
Konsekuensi Hukum Pencabutan
Pencabutan keberatan memiliki konsekuensi hukum. Wajib pajak tidak dapat mengajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang salah. Secara khusus, untuk keberatan yang terkait dengan periode pajak dari tahun 2008 dan seterusnya, pajak yang belum dibayar dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) yang tidak disetujui dalam pembahasan pemeriksaan akhir akan jatuh tempo sejak tanggal penerbitan SKP. Jangka waktu pembayaran untuk pajak ini adalah satu bulan sejak tanggal penerbitan, dan kegagalan untuk membayar dapat mengakibatkan sanksi administrasi pajak, termasuk bunga.
Keypoint ads
00:10:51
Alur Penyelesaian Sengketa Pajak
Memahami syarat dan ketentuan untuk mengajukan keberatan sangat penting, begitu juga dengan mengetahui alur penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan, yang diatur oleh PMK Nomor 9/PMK.03/2013. Wajib pajak harus menyadari wewenang Direktur Jenderal Pajak dalam proses ini, yang mencakup kemampuan untuk meminjam buku atau catatan, meminta informasi dari wajib pajak, mencari bukti dari pihak ketiga, meninjau lokasi wajib pajak, melakukan diskusi dan klarifikasi, serta melakukan pemeriksaan untuk data yang objektif.
Keypoint ads
00:12:40
Dokumen yang Dipertimbangkan dalam Proses Keberatan
Menurut Pasal 14 PMK 9 Tahun 2013, beberapa poin penting mengenai dokumen atau data yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan dijelaskan. Ini termasuk buku, catatan, data, informasi, atau informasi lain yang diminta selama audit.
Keypoint ads
00:13:06
Informasi Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak tidak dapat mempertimbangkan informasi yang tidak diberikan oleh wajib pajak selama penyelesaian keberatan kecuali informasi tersebut berada di tangan pihak ketiga dan tidak diperoleh oleh wajib pajak pada saat audit. Jika wajib pajak memberikan buku, catatan, atau informasi lain yang tidak diminta selama audit tetapi diperlukan oleh Direktur Jenderal, informasi tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan.
Keypoint ads
00:14:22
Jadwal Pemenuhan Permintaan
Wajib pajak harus menanggapi permintaan informasi atau dokumen dari Direktur Jenderal Pajak dalam waktu 15 hari kerja setelah menerima permintaan tersebut. Jika wajib pajak gagal memberikan informasi yang diminta, permintaan kedua akan dikeluarkan, dan wajib pajak harus mematuhi dalam waktu 10 hari kerja setelah permintaan kedua ini. Otoritas pajak akan melanjutkan proses keberatan berdasarkan data yang ada meskipun wajib pajak tidak memenuhi permintaan ini.
Keypoint ads
00:15:56
Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH)
Sebelum mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan, otoritas pajak akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Hadir (SPUH) kepada wajib pajak, mengundang mereka untuk memberikan informasi atau penjelasan tambahan mengenai keberatan mereka. SPUH akan mencakup rincian hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan bagi wajib pajak untuk mengajukan penjelasan tertulis tambahan dalam waktu 10 hari kerja setelah SPUH dikirim.
Keypoint ads
00:18:40
Jadwal Penyelesaian Keberatan
Penyelesaian keberatan memakan waktu hingga 12 bulan sejak tanggal Direktorat Jenderal Pajak menerima Surat Keberatan hingga diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, yang berdasarkan pada Laporan Penelitian Keberatan. Direktur Jenderal Pajak harus memutuskan keberatan dalam jangka waktu ini, dengan kemungkinan hasil termasuk penerimaan sebagian, penerimaan penuh, penolakan, atau peningkatan jumlah pajak yang terutang.
Keypoint ads
00:19:41
Sanksi Administratif
Diskusi dimulai dengan implikasi dari permohonan keberatan yang diterima sebagian atau ditolak, menyoroti bahwa wajib pajak menghadapi sanksi administratif berupa denda. Sebelum berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), denda untuk permohonan keberatan yang ditolak ditetapkan sebesar 50%. Namun, jumlah ini dikurangi menjadi 30% ketika UU HPP mulai berlaku. Sanksi ini dihitung berdasarkan jumlah pajak yang ditentukan oleh keputusan keberatan, dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyatakan bahwa jika keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, mereka dikenakan denda sebesar 30% dari total pajak berdasarkan keputusan keberatan, dikurangi pajak yang dibayar sebelum keberatan.
Keypoint ads
00:21:01
Proses Banding
Diketahui bahwa sanksi administratif dalam bentuk denda tidak dikenakan jika wajib pajak bermaksud mengajukan banding terhadap keputusan keberatan, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 ayat (10) Undang-Undang KUP. Ketentuan ini menunjukkan bahwa jika wajib pajak mengajukan banding, denda 30% yang disebutkan sebelumnya tidak akan diterapkan. Selanjutnya, jika keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, dan mereka tidak mengajukan banding, mereka harus membayar jumlah pajak yang disesuaikan berdasarkan keputusan keberatan dalam waktu satu bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
Keypoint ads
00:22:16
Artikel 36 Ikhtisar
Diskusi beralih ke Pasal 36 Undang-Undang KUP, yang menjadi dasar hukum untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif dan untuk membatalkan surat ketetapan pajak atau faktur. Menurut Pasal 36 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif, termasuk denda bunga dan kenaikan, terutama ketika sanksi tersebut timbul akibat kelalaian wajib pajak atau bukan karena kesalahan mereka. DJP juga dapat membatalkan surat ketetapan pajak yang salah dan surat penagihan pajak, serta hasil audit pajak yang dilakukan tanpa pemberitahuan yang tepat atau diskusi akhir dengan wajib pajak.
Keypoint ads
00:24:18
Prosedur Pengurangan Sanksi
Prosedur untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif dan untuk membatalkan surat ketetapan pajak diatur dalam PMK No. 8/PMK.03/2013. Ditekankan bahwa dalam praktiknya, wajib pajak sering menghadapi sanksi administratif yang tidak tepat akibat ketidakakuratan oleh petugas pajak, yang dapat membebani secara tidak adil mereka yang tidak bersalah atau kurang memahami peraturan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangi sanksi ini atas permohonan wajib pajak, dengan syarat sanksi tersebut dikenakan akibat kelalaian atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
Keypoint ads
00:25:03
Persyaratan untuk Pengurangan Sanksi
Untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak, wajib pajak harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Jika syarat ini terpenuhi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Untuk sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), wajib pajak dapat meminta pengurangan atau penghapusan jika mereka belum mengajukan keberatan, jika mereka mengajukan keberatan yang kemudian dicabut dan disetujui oleh Direktur Jenderal, atau jika tidak ada permohonan yang salah untuk pengurangan atau pembatalan SKP yang telah diajukan.
Keypoint ads
00:26:03
Pencabutan Aplikasi
Diskusi dimulai dengan kondisi di mana seorang wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan pemeriksaan atau verifikasi surat pemberitahuan pajak. Ini menyoroti skenario di mana permohonan diajukan tetapi dicabut atau tidak diajukan sama sekali, menekankan bahwa jika surat pemberitahuan pajak ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DGT), hal itu dapat mengakibatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam faktur pajak (STP).
Keypoint ads
00:27:01
Permintaan SKP yang Salah
Pembicara menjelaskan proses untuk meminta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang salah (SKP). Semua ketetapan pajak, kecuali yang dikeluarkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP, dapat digugat. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembatalan jika mereka percaya bahwa surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh auditor pajak adalah salah, dan mereka dapat meminta pengurangan jika mereka berpikir bahwa surat tersebut seharusnya tidak dikeluarkan. Ketentuan khusus mengenai pengurangan atau pembatalan SKP yang salah dijelaskan, termasuk skenario di mana tidak ada keberatan yang diajukan atau di mana keberatan tidak dipertimbangkan.
Keypoint ads
00:28:19
Persyaratan Pengurangan STP
Persyaratan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam STP dibahas. Pembicara menjelaskan bahwa STP harus salah, baik terkait dengan penerbitan SKP atau tidak. Syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP mencakup bahwa tidak ada keberatan yang diajukan atau bahwa keberatan dicabut oleh wajib pajak, dan bahwa tidak ada permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang salah yang diajukan.
Keypoint ads
00:30:25
Pembatalan Hasil Ujian
Percakapan beralih ke pembatalan hasil pemeriksaan atau SKP dari audit pajak. Menurut Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan hasil audit jika syarat tertentu terpenuhi, seperti tidak adanya pemberitahuan hasil pemeriksaan atau diskusi akhir hasil audit dengan wajib pajak. Pembicara mencatat bahwa jenis SKP tertentu, seperti yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang KUP, tidak dapat dibatalkan.
Keypoint ads
00:32:09
Persyaratan Pemrosesan Aplikasi
Untuk memastikan bahwa permohonan wajib pajak diproses oleh DGT, persyaratan tertentu harus dipenuhi. Ini termasuk bahwa hanya satu permohonan yang dapat diajukan untuk satu Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), permohonan harus dalam bentuk tulisan dalam bahasa Indonesia, dan harus dengan jelas menyatakan jumlah sanksi administratif (STP).
Keypoint ads
00:32:33
Proses Aplikasi Pajak
Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk jumlah pajak yang terutang (SKP) kepada KPP terdaftar, memastikan surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya, dengan surat kuasa khusus dilampirkan jika perlu. Jika permohonan kedua diperlukan, itu harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan tentang permohonan pertama, kecuali ada keadaan yang meringankan. Permohonan kedua juga harus berkaitan dengan SKP/STP yang dikeluarkan berdasarkan keputusan dari permohonan pertama.
Keypoint ads
00:33:31
Metode Pengiriman
Surat permohonan dapat disampaikan dengan beberapa cara: melalui pos, di mana wajib pajak menerima Bukti Pengiriman Surat sebagai bukti; langsung ke KPP terdaftar, juga menerima Bukti Pengiriman; atau melalui cara lain seperti layanan kurir atau e-filing, yang menyediakan Bukti Pengiriman Surat atau Bukti Penerimaan Elektronik. Setelah pengajuan, Direktur Jenderal Pajak akan meninjau permohonan, dan jika tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang diperlukan, surat pengembalian akan dikeluarkan.
Keypoint ads
00:35:49
Batasan Aplikasi
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan dua kali, kecuali untuk permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang dihasilkan dari audit, yang hanya dapat diajukan sekali. Jika permohonan pertama tidak memenuhi syarat, maka dianggap tidak diajukan, dan wajib pajak tidak dapat mengajukan kembali. Untuk permohonan kedua, harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah surat keputusan pertama; jika tidak, pengajuan kembali tidak diizinkan.
Keypoint ads
00:36:00
Proses Tinjauan Direktur Jenderal
Ketika Direktur Jenderal Pajak memproses permohonan pembatalan SKP, jika permohonan memenuhi ketentuan yang diperlukan, mereka dapat meminta dokumentasi tambahan, termasuk buku, catatan, dan informasi relevan lainnya. Surat keputusan mengenai pembatalan Penilaian Pajak harus diterbitkan dalam waktu enam bulan sejak tanggal permohonan; jika periode ini berlalu, permohonan secara otomatis diterima. Hasil keputusan dapat diterima sepenuhnya, diterima sebagian, atau ditolak.
Keypoint ads
00:37:10
Keputusan Hasil Ujian
Keputusan mengenai pembatalan hasil ujian atau SKP dari hasil ujian akan menerima atau menolak permohonan. Ini menyoroti pentingnya memenuhi persyaratan yang ditentukan selama proses permohonan untuk memastikan hasil yang menguntungkan.
Keypoint ads